Menurut dia, pemerintah menjalankan seluruh prosedur tersebut dengan penuh kehati-hatian agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah juga memastikan proses pengawasan dilakukan secara terukur guna menghindari potensi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan.
Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi turut memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Peringatan tersebut diberikan agar kedua platform segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang telah disepakati sebelumnya terkait perlindungan anak.
Jika dalam waktu tertentu tidak terdapat perubahan signifikan, pemerintah akan melanjutkan proses ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada sejumlah platform digital yang dinilai cepat menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan baru. Platform seperti Bigo Live dan X disebut telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna.
Selain itu, kedua platform tersebut juga telah menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi. “Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.