JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memanggil Google dan Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemanggilan tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna memastikan perusahaan platform digital mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi aktivitas platform digital, khususnya terkait pembatasan penggunaan akun bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen negara menjaga keamanan anak di ruang digital yang semakin berkembang.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Google dan Meta merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.
Tahapan tersebut dimulai dari proses pengawasan yang mencakup pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif secara bertahap apabila ditemukan pelanggaran.