Keterlibatan tersebut mencakup pelaku usaha, industri teknologi, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Berdasarkan di rancangan peraturan presidennya kita sudah sebutkan bahwa anggota gugus tugas ini akan melibatkan multi pemangku kepentingan. Nanti ada dari pelaku usaha, pelaku industri, kemudian dari akademisi, ada dari organisasi masyarakat juga dan kementerian lembaga,” ujarnya.
Langkah penyusunan peta jalan AI ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia berjalan secara terarah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan inovasi AI dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan, dan kepentingan publik.