Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Dani M Dahwilani
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di Indonesia. (Foto: Kemenkomifo)

Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. 

Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik. 

Keempat, pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa. 

Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.  

Keenam, Kementerian Kominfo memproses Instruksi Presiden tentang tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

57 tahun lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

57 tahun lalu

Alarm Bahaya! Menkomdigi Ungkap 200.000 Anak Terpapar Judol: Banyak Cerita Pilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal