Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Dani M Dahwilani
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di Indonesia. (Foto: Kemenkomifo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di masyarakat. Apa saja itu?

“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi (dalam memberantas judi online). Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (18/8/2024).

Menkominfo berharap seluruh civitas Kementerian Kominfo dapat terus melanjutkan upaya pemberantasan judi online dengan semangat dan dedikasi tinggi. Pemberantasan judi online adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan Indonesia.

"Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara," kata Menkominfo.

Berikut enam langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online.

Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tegas! Mensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol Tahun Ini

Nasional
2 hari lalu

Peringatan Keras Cak Imin ke Penerima Bansos yang Terlibat Judol: Otomatis Dicoret!

Nasional
2 hari lalu

Puan Dukung Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk, Ingatkan Pengawasan Berkala

Buletin
3 hari lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal