2. Buka browser yang terdapat pada gawai kamu
3. Kunjungi situs https://imei.kemenperin/go/id/
4. Kemudian masukkan nomor IMEI yang terdapat pada gawai kamu dan tekan enter
5. Jika gawai resmi maka akan muncul notifikasi " IMEI Terdaftar di Database Kemenperin"
6. Sedangkan jika gawai tidak resmi atau BM akan muncul notifikasi "IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenperin"
7. Sebagai catatan, gawai yang tidak terdaftar di Kemenperin (Pembelian setelah 18 April 2020) tidak dapat mendapatkan layanan seluler dari operatori semisal telepon, sms, maupun internet dan hanya dapat menggunakan WiFi
Adapun cara mengatasi IMEI terblokir dan dapat dilakukan untuk gawai berbasis sistem operasi Android dan iPhone sebagai berikut.
1. Buka browser atau mesin pencarian pada gawai kamu
2. Lalu kunjungi situs Bea Cukai, www.beacukai.go.id/register-imei.html
3. Is formulir pendaftaran IMEI yang terdapat pada situs Bea Cukai
4. Lengkapi seluruh data dan dokumen yang diperlukan
5. Jika data dirasa telah lengkap dan sesuai, klik send
6. Kemudian pendaftar akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi
7. Kunjungilah kantor Bea Cukai setempat dan mintalah persetujuan
8. Pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika permohonan telah disetujui
9. IMEI pada gawai kamu telah terdaftar dan dapat menikmati jaringan operator seluler
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai cara mengetahui IMEI terblokir dan mengatasinya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!