Selain larangan mendampingi Timnas Indonesia, Sumardji juga diwajibkan membayar denda finansial. “Pihak Tergugat wajib membayar denda sebesar CHF 15.000 (Rp324 juta). Pihak Tergugat diberikan batas waktu terakhir tiga puluh (30) hari terhitung sejak pemberitahuan keputusan ini untuk membayar denda tersebut,” jelas laporan FIFA.
Komite Disiplin FIFA juga memberi peringatan lanjutan. Jika Sumardji kembali melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi tambahan berpotensi diberlakukan.
Sumardji bersama PSSI diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan pengurangan hukuman. FIFA tetap menguatkan seluruh sanksi yang dijatuhkan.
Keputusan akhir Komite Disiplin FIFA menyatakan Sumardji terbukti melanggar Pasal 14.1(l) Kode Disiplin FIFA, diskors 20 pertandingan, dan dikenai denda CHF 15.000 (Rp324 juta) atas insiden pada laga Irak vs Indonesia, 11 Oktober 2025.