JAKARTA, iNews.id – FIFA menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan agresif terhadap wasit pada laga Timnas Indonesia kontra Irak di round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Insiden tersebut terjadi usai pertandingan Indonesia vs Irak yang berlangsung pada 11 Oktober 2025. Dalam laga itu, Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Irak, hasil yang sekaligus menutup peluang Skuad Garuda melaju ke Piala Dunia 2026.
Komite Disiplin FIFA menyimpulkan Sumardji melakukan pelanggaran serius terhadap perangkat pertandingan. Dia dinilai menyerang wasit asal China, Ma Ning, dari arah belakang hingga sang pengadil terjatuh ke lapangan.
Laporan resmi Komite Disiplin FIFA menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Tindakan agresif tersebut terjadi saat wasit Ma Ning hendak mengeluarkan kartu merah kepada Shayne Pattynama.
“Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah pertandingan, Tergugat (Sumardji) menyerang wasit, dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang,” tulis laporan Komite Disiplin FIFA.