Komentar Pasrah Sumardji usai Dijatuhi Sanksi Berat FIFA Larangan 20 Laga dan Denda Rp324 Juta

Andri Bagus Syaeful
Ketua Badan Tim Nasional, Sumardji. (Foto: iNews/Andika Rachmansyah)

Sanksi terhadap Sumardji diputuskan Komite Disiplin FIFA pada 18 November 2025. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA terkait penyerangan terhadap ofisial pertandingan.

Kasus ini berawal dari insiden panas seusai laga Timnas Indonesia melawan Irak pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, 11 Oktober 2025. Pertandingan yang digelar di Arab Saudi tersebut berakhir dengan kekalahan Indonesia 0-1.

Dalam dokumen resmi Komite Disiplin FIFA, insiden terjadi setelah pertandingan berakhir. Laporan perangkat pertandingan menjadi dasar utama penjatuhan sanksi terhadap Sumardji.

“Termohon, Sumardji Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) karena melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam rangka kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026,” tulis Komdis FIFA.

FIFA kemudian menjatuhkan sanksi larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan. Pelaksanaan hukuman tersebut mengacu pada Pasal 69 Kode Disiplin FIFA.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
8 jam lalu

Belum Bicara Juara! John Herdman Ungkap Fokus Utama Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

12 jam lalu

John Herdman Beri Sinyal 3 Pemain Masuk Skuad Inti Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

18 jam lalu

John Herdman Resmi Coret 3 Pemain jelang Piala AFF 2026, Terbaru Yakob Sayuri

15 jam lalu

Thom Haye Pastikan TC Timnas Indonesia Tanpa Kendala, Garuda Makin Siap Hadapi Piala AFF 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal