Sanksi terhadap Sumardji diputuskan Komite Disiplin FIFA pada 18 November 2025. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA terkait penyerangan terhadap ofisial pertandingan.
Kasus ini berawal dari insiden panas seusai laga Timnas Indonesia melawan Irak pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, 11 Oktober 2025. Pertandingan yang digelar di Arab Saudi tersebut berakhir dengan kekalahan Indonesia 0-1.
Dalam dokumen resmi Komite Disiplin FIFA, insiden terjadi setelah pertandingan berakhir. Laporan perangkat pertandingan menjadi dasar utama penjatuhan sanksi terhadap Sumardji.
“Termohon, Sumardji Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) karena melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025 dalam rangka kompetisi pendahuluan Piala Dunia FIFA 2026,” tulis Komdis FIFA.
FIFA kemudian menjatuhkan sanksi larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan. Pelaksanaan hukuman tersebut mengacu pada Pasal 69 Kode Disiplin FIFA.