Hensat: Pelaku Penggelapan Dana Hak Siar Liga 1 Tak Boleh Berkecimpung di Sepakbola RI Seumur Hidup

Fitradian
PT LIga Indonesia Baru (Foto: Liga 1)

JAKARTA, iNews.id - Tokoh pencinta sepakbola nasional, Hendri Satrio (Hensat) meminta agar pelaku yang menggelapkan dana hak siar Liga Indonesia (Liga 1) antara PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan PT MNC Vision Network Tbk, dihukum berat. Pelaku tidak boleh lagi menyentuh persepakbolaan Tanah Air.

"Menurut saya siapa pun yang bersalah apalagi benar bila digelapkan, orang yang menggelapkan itu harus divonis tidak boleh menyentuh persebakbolaan di Indonesia seumur hidup," ujar Hensat yang juga pakar komunikasi politik, dikutip dari kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/12/2021).

Hendri juga berharap kasus agar pelaku penggelapan dana hak siar ini agar bisa secepatnya ditemukan.

"Semoga ditemukan orang yang menggelapkan dan apakah benar digelapkan. Semoga berjalan sebagaimana semestinya," ujarnya.

Tak hanya itu, Hendri turut pula menyinggung perihal pembentukan LIB yang dinilai diwarnai berbagai polemik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Dasco Turun Tangan Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Milik Gereja Katolik Aek Nabara di BNI

Seleb
24 hari lalu

Fuji Murka! Berharap Eks Pegawai Dipenjara daripada Balikin Uang Nyaris Rp1 Miliar

Seleb
24 hari lalu

Fuji Beberkan Gaji Admin Medsosnya Tembus 2 Digit, Berapa Nominalnya?

Nasional
26 hari lalu

BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal