Laporan tersebut diajukan pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara terlapor berinisial HB diketahui menjabat Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas sebelum akhirnya diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Nurul Azizah memaparkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal dalam penyelidikan kasus tersebut. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ.
"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” kata dia.
Proses klarifikasi berlanjut pada 9 Maret 2026. Penyidik memeriksa empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga menerima surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dilakukan dalam perkara ini. Nurul menjelaskan para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.