Nurul Azizah memaparkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal dalam penyelidikan kasus tersebut. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ.
"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” kata dia.
Proses klarifikasi berlanjut pada 9 Maret 2026. Penyidik memeriksa empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga menerima surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dilakukan dalam perkara ini. Nurul menjelaskan para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti awal. Bukti tersebut meliputi laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.