Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api Lho, Ini Syaratnya

Andin Danaryati
Ternyata warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata api. (Foto : Ist)

5. Syarat Administratif

Selain memenuhi persyaratan diri dan tes yang ditentukan, calon pemilik juga harus melengkapi data administratif seperti;

- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
- Surat permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3
- Foto berwarna 3x4
- Foto berwarna 4x6
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

Jenis Senjata yang Boleh Dimiliki

Ketentuan jenis senjata yang dapat dimiliki seseorang juga diatur kepolisian. Setelah memenuhi semua persyaratan, ada beberapa jenis senjata yang bisa dipilih calon pemilik, antara lain:

1. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22
2. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
3. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah semua syarat terpenuhi, seseorang dapat mengantongi izin kepemilikan senjata yang harus diperpanjang setiap tahun. 

Namun tahun lalu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap aturan tentang jenis senjata yang dapat digunakan warga sipil direvisi dengan menambahkan senjata kaliber 9 mm. Dia mengatakan, banyak negara memperbolehkan warga sipil memiliki jenis senjata api tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Kesal Ditegur karena Serobot Antrean, Pemotor di SPBU Bandung Keluarkan Benda Mirip Pistol

57 tahun lalu

Sisir 2 Kecamatan di Palopo Usai Bentrokan Warga, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal