Viral, Korban Pencurian di Yogya Memaafkan dan Minta Pelaku Jadi Karyawan Lagi

erfan erlin
Terdakwa BW bersujud syukur setelah kasusnya diselesaikan dengan restorative justice dan diperbolehkan kembali bekerja. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus pencurian yang diselesaikan secara restorative justice viral di media sosial. Pelaku memaafkan korban dan memintanya kembali bekerja sebagai karyawan. 

Kisah ini dibagikan oleh akun instagram @kejariyogyakarta. Kasus pencurian ini dilakukan tersangka BM warga Suryowijayan, Gedongkiwo yang merupakan karyawan dari korban Sie Bik Ngiok. Pelaku sempat ditahan dan menjalani proses persidangan.  

Namun dalam proses penuntutan, semua pihak sepakat untuk  diselesaikan dengan restorative justice, dengan persetujuan Jaksa Agung. Sebagai bahan pertimbangan, tersangka baru kali pertama mencuri dengan ancaman pidana penjara lima tahun sesuai Perja Nomor 5 Tahun 2020,

Selain itu, korban juga merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian. Korban sudah memaafkan tersangka, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Dengan kesadaran tanpa adanya tekanan, korban menghendaki perdamaian dengan tersangka. Apalagi tidak ada nilai kerugian yang dialami korban.

Mereka sempat bersepakat untuk menyelesaikan dengan jalan damai, dengan membuat surat pernjanjian di atas materai oada 24 mei lalu di Pendopo Restorative di Kemantren Kotagede Yogyakarta dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kotagede. 

Dalam unggahan @kejaksaan.ri @kejatijogja #kejaksaanri juga melampirkan video bagaiaman suasana usai restoratif justice dilakukan ditandai dengan sujud syukur terdakwa dengan korban Sie Bik Ngiok.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal