Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman di Lapas Pondok Bambu

Adiyoga Priyambodo
Vanessa Angel datangi Lapas Pondok Bambu jalani sisa hukuman. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel kembali mendekam di balik jeruji besi. Istri Bibi Ardiansyah itu divonis tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.

“Dia datang ke lapas pagi tadi,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin lewat sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).

Kedatangan Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, Jakarta diikuti oleh jaksa eksekutor. “Soalnya administrasi ada di kita,” tutur Edwin.

Edwin mengatakan, Vanessa Angel bersikap kooperatif. Sama sekali tidak ada upaya paksa bagi Vanessa untuk menjalankan vonis.

“Dia melaksanakan putusan Pengadilan sana. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi. Enggak ada penangkapan atau apa,” kata Edwin.

Vanessa Angel dinyatakan bersalah karena membeli psikotropika jenis Xanax tanpa menyerahkan resep ke apotik.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

32 Orang Ditangkap Polres Bantul Kasus Narkoba, 28 Laki-Laki 4 Perempuan

57 tahun lalu

Kenali Bahaya Buah Kecubung, Bisa Bikin Mabuk sampai Gila Berujung Kematian

57 tahun lalu

Cerita Mistis hingga Deretan Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Ada Kisah Tragis Vanessa Angel

57 tahun lalu

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat, Didominasi Usia Produktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal