Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

32 Orang Ditangkap Polres Bantul Kasus Narkoba, 28 Laki-Laki 4 Perempuan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:45:00 WIB
32 Orang Ditangkap Polres Bantul Kasus Narkoba, 28 Laki-Laki 4 Perempuan
Jajaran Satres Narkoba Polres Bantul menangkap 32 orang terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. (Foto: Yohanes Demo).
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Jajaran Satres NarkobaPolres Bantul mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. Penangkapan itu selama operasi yang dilakukan tiga bulan terakhir.

Dalam kasus tersebut 32 orang ditangkap. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 2,34 gram sabu-sabu, 195 tablet psikotropika dan 2.345 butir obat berbahaya lainnya dengan total senilai Rp50 juta. 

"Selama kurun waktu tiga bulan, yakni sejak bulan April hingga bulan Juni 2024 kami telah menerima sebanyak 31 laporan polisi. Yang mana, dari laporan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).

Dia menjelaskan, para tersangka yang ditangkap terdiri dari 28 orang laki-laki dan 4 perempuan. Rinciannya, dua orang merupakan pemakai narkoba, 17 orang pemakai obat psikotropika dan 13 orang pengedar obat berbahaya.

Pada kesempatan itu dia mengungkapkan, lokasi penangkapan paling banyak berada di Kapanewon Kasihan, yakni enam kasus. Kemudian lima kasus di Kapanewon Bantul, empat di Kapanewon Pandak dan Srandakan, tiga di Kapanewon Pajangan, dua di Kapanewon Kretek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut