Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : iNews.id/Muhamad Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap tim Bareskrim Polri. Maaher ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tuturnya.

Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun dia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

12 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

12 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

15 hari lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

17 hari lalu

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal