UMK Kulonprogo Diusulkan Naik 5,5 Persen Jadi Rp1,904 Juta

Antara
upah (Foto: Ilustrasi)

KULONPROGO, iNews.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo tahun 2022 diusulkan naik 5,5 persen dari Rp1,805 juta menjdi Rp1,904 juta. Usulan ini telah disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan bersama dengan upah minimum Provinsi (UMP).
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo Nur Wahyudi mengatakan,  kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan bersama melibatkan pekerja, pemkab Kulonprogo dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menyepakati kenaikan 5,5 persen.  

“Semuanya sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 5,5 persen menjadi Rp1,904 juta,” kata Tri wahyudi, Rabu (17/11/2021). 

UMK ini juga sudah disampaikan kepada bupati untuk diteruskan ke pada gubernur untuk ditetapkan dalam variabel UMP dan UMK DIY tahun 2020.  Kenaikan ini sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan Kulonprogo. salah satunya keberadaan Bandara YIA yang diperkirakan akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di Kulonprogo. 

“Meski sekarang belum normal, Bandara YIA  diyakini akan berpengaruh terhadap ekonomi Kulonprogo yang berdampak dis ektor pariwisata dan ekonomi lainnya,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Tebing Longsor di Kulonprogo Timpa Rumah Warga

57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal