Tuntaskan Korupsi Rp5,2 Miliar Ganti Rugi JJLS Gunungkidul, Polisi Telusuri Penggunaannya

Kismaya Wibowo
Antara
Kapolres Gunungkidul menunjukkan barang bukti kasus korupsi JJLS. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyelewengan dana ganti rugi tanah kas desa seilai Rp7,1 miliar. Dana itu sebanyak Rp1,9 miliar diserahkan dan masuk ke kas desa. Sedangkan Rp5,2 miliar masih ke kantong pribadinya.  

“Kami masih mendalami ini bagaimana dana ganti rugi kas desa masuk ke rekening pribadi,”katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sementara tersangka RJS mengaku menyetorkan ke desa terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
“Sebagian untuk membangun rumah limasan di tempat saya,” ujarnya.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal