Selama ini warga juga belum pernah mendapatkan sosialisasi dari PT Citra Mataram Konstruksi (CMK). Padahal sosialisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebelum perusahaan tersebut mendapatkan izin.
“Saya juga belum pernah mendapat sosialisasi akan adanya penambangan dengan alat berat di sini,” katanya.
Kuasa Hukum PT CMK Yacob Rihwanto kepada wartawan mengatakan kliennya siap memberikan kompensasi terhadap warga terdampak. Bahkan perusahaan juga akan memberikan kompensasi untuk kampung yang secara langsung terdampak penambangan ini.
PT CMK saat ini telah mengantongi izin terkait dengan penambangan pasir di aliran Sungai Progo. Hanya, kesepakatan dengan warga penolak yang masih belum selesai.
“Kami siap diskusi dengan warga untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.