Tidak Bayar Pajak, Pengusaha di Bantul Dipidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp88,8 Miliar

erfan erlin
pajak (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

BANTUL, iNews.id - Seorang pengusaha di Bantul, HP dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp88,8 miliar, karena tidak taat dalam membayar pajak. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak segan menindak pengusaha yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. 

Kasus sengketa pajak ini ditangani Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl.  Majelis hakim di PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko dan hakim anggota Dian Yustisia Anggraini dan Gatot Raharjo telah memutus perkara ini pada 30 Januari 2023. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Hermanto dan Emil Maruf Wahyudi.

Dalam amar putusannya, hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Atas pelanggaran ini, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp88,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah divonis, tidak bisa melunasi denda, maka seluruh harta dan kekayaan akan disita untuk dilelang. 
   
Hakim menimbang terdakwa tidak menerbitkan faktur dan meminta faktur dengan NPWP null sehingga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Terdakwa juga tidak melaporkan daftar penjualan dan daftar pembelian secara benar.   

“Kami harap kepada saudara lebih taat ke depannya agar menjadi pelajaran,” ujar hakim.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal