“Uang menggadaikan motor ini dipakai untuk bayar kontrakan, bayar utang dan cicilan,” katanya.
Polisi sebenarnya bisa memproses kasus ini, karena ada unsur pidana pelanggaran pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Namun polisi melakukan pengecualian karena alasan kemanusiaan.
“Sebagai Kapolresta Yogyakarta memberikan kebijakan kepada tersangka ini. Kita juga menegakkan hukum dengan melihat beberapa faktor, salah satunya azas manfaat,” katanya.
Salah satu kerugian jika kasus ini berlanjut, keluarganya akan mengalami masalah yang lebih besar. Begitu juga dengan anaknya akan telantar. Untuk itulah pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi kasusnya kembali.
“Saya melihat latar belakangnya begitu miris. Sudah sewajarnya membantu dan sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan,” kata Kapolresta yang akan segera menjabat Kapolresta Metro Jakarta Utara ini.
Sementara itu, Ret menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya menyesal dan minta maaf kepada pak Polisi. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,” katanya.