Tergiur Keuntungan, Tiga Pemuda di Kulonprogo Edarkan Obat Terlarang

Budi Utomo
Satresnarkoba Polres Kulonprogo amankan tiga pengedar pil Yarindo dengan barang bukti 741 butir. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, Thotot mengaku menjual dengan harga Rp250.000 untuk setiap kemasan yang berisi 10 butir pil Yarindo. Setiap butirnya dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 dari setiap butir.

“Selama ini saya pengangguran. Setiap pil untungnya lumayan,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Yogyakarta Amankan Ratusan Ribu Pil Yarindo

57 tahun lalu

Edarkan Pil Koplo di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Yogyakarta Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Geger, Warga Kulonprogo Ditemukan Mendadak Meninggal

57 tahun lalu

Waspada, Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Ditemukan di Kulonprogo

57 tahun lalu

Edarkan Pil Sapi, 2 Buruh di Bantul Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal