Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Pil Koplo di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:15:00 WIB
Edarkan Pil Koplo di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Yogyakarta Ditangkap Polisi
Dua pemuda di Yogyakarta ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Dua pemuda di Yogyakarta, RN (22) dan YER (23) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Polisi juga menyita ribuan pil Yarindo yang siap diedarkan kepada mahasiswa. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, mereka kami tangkap di seputaran Umbulharjo,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah, Kamis (18/7/2022).
 
Awalnya petugas mengamankan RN yang merupakan seorang mahasiswa. Dari pemeriksaan mengarah kepada keterlibatan YER yang merupakan driver ojek online (ojol). Dari situlah YER ditangkap dengan barang bukti ribuan butir Yarindo. 

“Tersangka RN ini menyimpan 1.065 butir pil Yarindo. Sedangkan YER kita amankan sekitar 3.700 pil Yarindo siap edar," kata Deni. 

Deni mengatakan, kedua pelaku mengedarkan karena alasan ekonomi. Mereka menjual setiap 200 butir seharga Rp400.000. Paket ini masih dipecah-pecah lagi dalam ukuran kecil dengan kemasan isi 10 butir. 

“Targetnya itu dari kalangan mahasiswa hingga yang sudah bekerja,” katanya.  

Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana maskimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut