Tergiur Keuntungan, Tiga Pemuda di Kulonprogo Edarkan Obat Terlarang

Budi Utomo
Satresnarkoba Polres Kulonprogo amankan tiga pengedar pil Yarindo dengan barang bukti 741 butir. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.idSatresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga orang warga Kecamatan Galur yang diduga telah mengedarkan pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Mereka nekat mengedarkan pil haram karena tergiur untung besar.

“Kami amankan tiga orang pengedar dengan barang bukti 741 pil Yarindo,” kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan, dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo Jumat (2/10/2020).

Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20). Penangkapan dilakukan petugas terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari penyelidikan petugas, mengarah kepada keterlibatan para pelaku.

“Awalnya kami amankan Thotot di indekosnya di Glagah dan kami temukan pil itu di dalam kamar. Dari sana berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lain,” katanya.

Para pelaku membeli pil ini secara online. Mereka kemudian bertemu dengan pembeli di daerah Bantul. Untuk menghindari kejaran petugas, mereka mengedarkannya kepada teman-temannya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Yogyakarta Amankan Ratusan Ribu Pil Yarindo

57 tahun lalu

Edarkan Pil Koplo di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Yogyakarta Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Geger, Warga Kulonprogo Ditemukan Mendadak Meninggal

57 tahun lalu

Waspada, Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Ditemukan di Kulonprogo

57 tahun lalu

Edarkan Pil Sapi, 2 Buruh di Bantul Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal