Terbukti Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung, Oknum PNS Bantul Terancam Dipecat

Yohanes Demo
Stadion Sultan Agung Bantul. (foto: doc/iNews.id)

Menyoal sanksi untuk Bagus jika sudah memiliki status hukum tetap, Isa menyebut bakal terkena sanksi berat. Dimana sanksi berat itu adalah dikeluarkannya Bagus dari PNS.

"Kalau Tipikor (tindak pidana korupsi) sanksinya berat yang kita keluarkan, sanksi maksimal. Karena kalau Tipikor tidak ada opsi lain, kalau terbukti bersalah sanksinya keluar (pemecatan sebagai PNS)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya menjalani sidang putusan hari ini. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal