Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Yan Yusuf
Sindonews
Vanessa Angel dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNew.id - Aktris Vanessa Angel dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Wanita cantik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar UU Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara untuk menjalani perkara, barang bukti 20 pil Xanax yang disita akan dimusnahkan. Vanessa sendiri usai mendengar putusan itu memilih menimbang hasil vonis itu menerima atau memutuskan untuk banding.“Pikir-pikir dulu yang Mulia,” ujar Vanessa kepada hakim.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

32 Orang Ditangkap Polres Bantul Kasus Narkoba, 28 Laki-Laki 4 Perempuan

57 tahun lalu

Kenali Bahaya Buah Kecubung, Bisa Bikin Mabuk sampai Gila Berujung Kematian

57 tahun lalu

Cerita Mistis hingga Deretan Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Ada Kisah Tragis Vanessa Angel

57 tahun lalu

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat, Didominasi Usia Produktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal