Tepergok Curi Burung, 2 Residivis Ditangkap Warga Usai Tabrakan Motor

erfan erlin
2 Residivis di Bantul kembali ditangkap polisi emncuri burung.(Foto: Ilustrasi/ist)

DH berhasil diamankan warga karena terjatuh dari motor. Namun, SR berhasil melarikan diri sembari membawa sangkar. Tidak berselang lama dia ditangkap polisi yang melakukan patroli.  

SR merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan DH pernah dipidana dalam kasus psikotropika. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian denganancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal