Tekan 135, BBM dan Elpiji Langsung Diantar tanpa Antre di SPBU

Kuntadi
Pertamina meluncurkan layanan antar penjualan BBM dan elpiji. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Membeli produk Pertamina kini semakin mudah. Konsumen tidak harus datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM), membeli elpiji maupun oli. Cukup dengan menghubungi layanan 135, akan ada petugas yang datang untuk mengirimkan pesanan.

“Layanan ini untuk memudahkan pelanggan dalam mendapatkan produk-produk Pertamina, tanpa harus antri di SPBU,” kata Sales Area Manager Retail wilayah DIY, Pande Made Andi Suryawan di sela-sela peluncuran program Pertamina Delivery Service (PDS) di SPBU COCO 41.551.01 Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (27/11/2019).  

Dia menjelaskan, konsumen cukup menelepon 135, kemudian akan dipandu untuk layanan penjualan. Saat ini yang dilayani hanya untuk produk Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, sedangkan untuk elpiji melayani pembelian Bright Gas ukuran 5,5 kg.

Selain produk BBM dan elpiji Pertamina Delivery Service juga melayani pembelian produk pelumas yaitu Fastron Eco Green.

“Jadi konsumen tanpa antri bisa membeli produk kita. Bahkan saat makan di restoran aka nada kurir yang mengantar,” ujarnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

Kebakaran di Pertamina Losarang Indramayu, Asap Pekat Membubung Tinggi

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

57 tahun lalu

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal