Tawarkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu Lewat Medsos, Dua Warga Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Polres Klaten menangkap dua tersangka pembuat kartu vaksin palsu. (Foto: iNews/Saiful Efendi)

KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembuatan kartu vaksin Covid-19 palsu. Dua orang tersangka diamankan setelah mencari pemesan melalui media sosial (medsos). 

Kedua tersangka YNH (29) warga Jogonalan, Klaten dan EP (29) warga Karangnongko, Klaten. Keduanya ditangkap setelah beredar informasi di medsos adanya jasa pembuatan kartu vaksin palsu. Dari penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan. 

Kedua tersangka ini mmeiliki peran yang berbeda. YNH sebagai marketing untuk mencari pesanan melalui media sosial. Sedangkan EP yang membuat dan mengedit data dan barcode hingga mencetak kartu. 

“Kedua tersangka saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kamis (12/8/2021). 

Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin meski belum pernah divaksin sekali pun. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar. 

“Datanya dri fotokopi KTP pelanggan kemudian diedit untuk dicetak ,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Viral Kendaraan Mogok usai Isi Pertalite di SPBU Klaten, Langsung Dipasang Garis Polisi

57 tahun lalu

Fakta-Fakta Maling Laptop yang Viral di Bus, Nomor 4 Pelaku Ditangkap Langsung Bebas

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Pria di Bangka Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tabrak Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mobil di Klaten Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal