Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl

Kuntadi
Petugas Satresnarkoba Polres Sleman mengungkap kasus peredaran psikotropika dna narkoba. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id SatresnarkobaPolres Sleman mengamankan empat orang pengedar obat-obatan terlarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan butir trihexyphenidyil.  

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, kasus pertama diungkap pada 4 Mei lalu. Petugas mengamankan ABT (20) dan AF warga Selomartani, Kalasan, Sleman. Dari keduanya petugas menemukan 180 butir trihexylphenidyl.  Selang sehari, petugas kembali menangkap PS (38) warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, dengan barang bukti 644 butir  trihexyphendyl. 

“Pelaku ini diamankan, setelah anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, Jumat (4/6/2021). 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal