Tanam Ganja di Halaman Kos, Pemuda di Sleman Ditangkap BNNP DIY

Kuntadi
BNNP DIY menangkap pengedar yang menanam di halaman kosnya. (Foto: istimewa)

Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng menanam ganja. Dia hanya menyebar biji-biji ganja yang diperoleh di halaman kos. Ganja ini dibeli dari Medan sehatrga Rp950.000 secara online.  
 
“Belinya online dan dikirim lewat kespedisi,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

18 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

3 bulan lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal