Takut Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di DIY Enggan Lapor Petugas BNNP

Antara
narkoba (Foto: doc/iNews.id)

Windy mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum. Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. 

“Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura,” katanya.

BNNP juga menjamin kerahasiaan dari setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela. Seperti orang berobat belum tentu keluarganya tahu. Untuk itu BNNP minta kepada  pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal