Tak Terpengaruh Covid-19, Kajari Kulonprogo: Target Pekerjaan Kami Tercapai

Kuntadi
Kajari Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Untuk Bidang Pidana Umum berhasil memenuhi target penuntutan, bahkan tidak ada satupun kasus yang bebas ataupun lepas. Semuanya terbukti dan dijatuhi sanksi. 

“Dari 174 perkara yang masuk sudah selesai pemberkasan 93 perkara,” katanya. 

Saat ini Bidang Pidana Khusus juga sedang melaksanakan penyelidikan perkara korupsi. Hal ini sesuai dengan target satu perkara dalam satu tahun. sedangkan Bidang PTUN, dari target satu perkara tercapai 17 perkara.

PTUN juga melakukan pendampingan bantuan hukum dan mampu memulihkan Rp430 juta, Rp3,5 juta yang penggandi dan pengaman hukum proyek senilai Rp[283 miliar. 

“Bidang Barang bukti dan rampasan juga sudah melakukan pemusnahan barang bukti sekali dan melelang sekali,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal