Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Kulonprogo Aniaya Mantan Pacar

Kuntadi
Petugas Polsek Lendah Kulonprogo melakukan olah TKP kasus penganiayaan. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Petugas yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Mereka menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu, sandal dan tali rafia. Dari penyelidikan petugas mengarah kepada keterlibatan pelaku IUP. 

“Petugas reskrim kemudian ke rumah pelaku di Nomporejo, Galur untuk meminta keterangan,” katanya. 

Namun saat proses interogasi pelaku berbelit-belit, sehingga oleh petugas dibawa ke Polsek Lendah. Setelah ditunjukkan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya. 

“Pelaku ini sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” katanya.

Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal tiga tahun dan masih anak-anak. Tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua orang tuanya juga menjamin pelaku tidak akan kabur. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal