Tak Sengaja Tembak Warga, Oknum Polisi Gunungkidul Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

erfan erlin
Sidang oknum polisi tanpa sengaja tembak warga Gunungkidul hingga tewas digelar di PN Wonosari. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Noviyati, dengan Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Selama sidang terdakwa mengikuti secara online dari Lapas Kelas 2A Wonosari dan diwakili penasihat hukumnya.  

Sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2023 untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan restitusi tersebut.

"Kami jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujar hakim. 

Keluarga korban dan rekan korban mengikuti jalannya persidangan. Ibu korban menangis tersedu dan harus dipapah ketika berjalan ke luar ruang sidang. 

Perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU masih rendah. Pihaknya berharap terdakwa dihukum maksimal.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

14 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

14 hari lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal