Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Siap Tetapkan Pemenang Pilkada Bantul 2020

Kuntadi
KPU Bantul melakukan pengundian nomor urut paslon pada Pilkada Bantul 2020 . (foto : istimewa)

BANTUL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menetapkan pasangan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul hasil pilkada 2020. Rencananya penetapan ini akan dilaksanakan pada Jumat (22/1/2021) dan disiarkan melalui streaming untuk mencegah penularan Covid-19. 

Ketua KPU bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, penetapan ini akan dilakukan dengan mendasarkan pada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini KPU telah menerima surat itu dan dinyatakan tidak adanya gugatan atau sengketa pilkada

“Kami sudah terima surat dari MK dan dari BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) tidak ada gugatan sengketa Pilkada,” kata Didik, Kamis (21/1/2021).

Rencananya, penetapan ini akan digelar oleh KPU Bantul pada Jumat (22/1/2021) dan disiarkan online, untuk mencegah terjadinya kerumunan. KPU hanya mengundang dua pasangan calon dan perwkilan dari partai pengusung  serta Bawaslu.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal