Sudah 8 Kali Dipenjara, Pemuda Kulonprogo Kembali Ditangkap Curi Motor

Budi Utomo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara itu, tersangka YAT mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Saat itu dia baru saja melaksanakan pesta miras di Jembatan Srandakan. Ketika hendak pulang, pelaku melewati rumah korban yang pintunya tidak dikunci. 

“Secara spontan saya dorong pintu dan masuk ke rumah korban. Motor itu saya bawa keluar pelan-pelan dan setelah jauh baru dihidupkan,” katanya. 

Menurutnya dia sudah delapan kali dipenjara, dari kasus pencurian handphone, penganiayaan dan beberapa kasus lain.  Dia melakukan aksi ini karena dalam pengaruh minuman keras. 

“Rencanya untuk dijual. Uangnya auntuk minum, makan dan beli rokok,” katanya.  

Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal