Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Tim iNews
Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Achmad Al Fiqri)

YOGYAKARTA, iNews.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD angkat bicara terkait proses hukum kasus kuota haji 2024 tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Mahfud menyoroti adanya sejumlah kejanggalan prosedural dalam penetapan tersangka yang kini tengah diuji dalam sidang praperadilan. 

Mantan Menko Polhukam ini mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan secara benar dan sesuai aturan, tanpa ada unsur kriminalisasi.

Salah satu poin krusial yang disoroti Mahfud adalah kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan status tersangka. Hal ini menyusul fakta persidangan yang mengungkap bahwa Gus Yaqut tidak menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menegaskan bahwa secara prosedural, penetapan tersebut seharusnya berada di ranah penyidik, bukan pimpinan yang notabene bukan berstatus penyidik.

Kuota Haji Bukan Kerugian Negara

Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara. 

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya. 

Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, Prof Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya. 

Menurutnya, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Dia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Kader Ansor se-Bandung Raya Gelar Istighasah Doakan Gus Yaqut Hadapi Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Dosen UIN Surabaya Nilai KPK Gagal Bedakan Niat Jahat dan Kebijakan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal