JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (6/3/2026). Dokumen-dokumen itu dibawa untuk membuktikan penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 sah.
Berdasarkan pantauan, Tim Biro Hukum KPK kemudian menyerahkan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dokumen tersebut memuat tentang alat bukti yang dimiliki KPK dalam menerapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Tumpukan dokumen itu lalu diperiksa oleh hakim tunggal praperadilan. Sama halnya hakim, tim pengacara Gus Yaqut juga turut memeriksa berbagai macam dokumen yang diserahkan KPK tersebut.
Selain menyerahkan tumpukan dokumen, Tim Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan ahli di persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menegaskan Yaqut telah diperiksa sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang ditandatangani Yaqut.