YOGYAKARTA, iNews.id – Pencairan dana kompensasi pembangunan Bandara Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA), yang telah dicairkan pihak Puro Pakualaman mendapat sorotan legislator.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY menilai, pembayaran dana Rp701 miliar itu rentan menyebabkan kerugian negara. Sebab sampai saat ini status kepemilikan lahan belum jelas dan masih dalam sengketa hukum.
Ketua Fraksi PAN Suharwanto mengatakan, permasalahan pencairan ini perlu mendapatkan perhatian bersama. DPRD DIY harus ikut mencermati mekanisme dan proses pencairan dana, sebab dana yang dicairkan dalam kondisi masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ada tiga pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan mengaku berhak atas kepemilikan lahan. Ini perlu mendapat perhatian karena bisa berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Suharwanta di Gedung DPRD DIY, Kamis (13/9/2018).
Status tanah yang menjadi sengketa hukum itu saat ini masih belum jelas. Proses hukum juga sedang berlangsung dalam tahap banding. Selama ini tanah diklaim milik Pakualam Ground (PAG). Apakah itu masuk dalam sertifikat hak guna bangunan atau sertifikat hak pengguna laha, atau memang menjadi tanah Kadipatem Pakualam.