SKB Seragam hanya untuk Sekolah Negeri, Swasta Tak Wajib Ikuti

Neneng Zubaedah
Ilustrasi pelajar sekolah.(Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto)

JAKARTA, iNews.id - SKB 3 Menteri terkait seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri saja. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan  sekolah swasta tidak punya kewajiban mengikuti aturan itu.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah ini diterbitkan hanya untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah daerah dan sekaligus sekolah yang di bawah kewenangan Kemendikbud.

"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah dibawah pemerintah daerah yang dibawah naungan Kemendikbud," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendalaman materi tentang SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam secara daring, Kamis (11/2/2021).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menjelaskan, SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah madrasah ataupun sekolah keagamaan lainnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alergi Kulit, Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Alumni di Acara Reuni

57 tahun lalu

Sejarah Masjid Menara Kudus, Warisan Cagar Budaya Islam Indonesia di Jawa Tengah

57 tahun lalu

Masinis Gadungan Ditangkap Curi Handphone Milik Karyawan PT KAI

57 tahun lalu

Aksara Jawa Lengkap dengan Pasangan dan Contoh Penulisannya, Berikut Maknanya

57 tahun lalu

Penjahit Langganan Jokowi Banjir Pesanan Seragam Lurik Hitam Relawan Ganjar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal