Sita 35 Botol, Satpol PP Kulonprogo Bongkar Peredaran Miras saat Ramadan

Kuntadi
Petugas Satpol PP Kulonprogo mengamankan 35 botol miras dari pedagang. (Foto: istimewa)

Menurutnya operasi yustisi ini untuk menegakkan Perda No 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda  No1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasakl 11 Perda 1 tahun 2007 yang sudah dirubah dengan perda 11 tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan minuman Memabukkan Lainnya,” kata Sumiran.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal