Kamba menambahkan, melalui sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Karena dia yakin masih ada pihak lain yang terlibat di samping Lurah Caturtunggal, AS.
Selain itu JCW berharap tidak berhenti pada terdakwa Robinson dan Lurah Caturtunggal saja tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY.
"Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu,"ujarnya.
Fakta-fakta di persidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada maka harus juga dijerat dengan pasal yang sama.
Dalam persidangan perdana ini JPU Ali Munip, terdakwa Robinson Saalino dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.