Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, JCW Berharap Aktor Lain Bisa Terungkap
YOGYAKARTA, iNews.id- Kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.
Terdakwa Robinson menjalani sidang secara virtual melalui Lapas Wirogunan Yogyakarta. Sementara majelis hakim, tim jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang.
Agenda sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur PT Daztama Putri Sentosa ini adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DIY. Atas surat dakwaan ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.
Kadiv Humas Jogja Corrution Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan JCW bakal mengawal perkara ini hingga vonis majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. JCW berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi nantinya.
"JCW berharap agar persidangan ini dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam perkara ini,"tutur dia, Senin (12/6/2023).