Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

iNews TV
YouTuber Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda meminta maaf kepada masyarakat Sunda. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Sidang kasus penghinaan terhadap suku Sunda dengan terdakwa YoutuberResbob alias Adimas Firdaus Putra Nasihan terpaksa ditunda. Sedianya, pria tersebut menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/4/2026).

Penundaan ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim. 

Resbob sebenarnya sudah dihadirkan di Ruang II Wirjono Prodjodikoro PN Bandung dengan pengawalan petugas. Namun, dalam persidangan, JPU meminta waktu agar pembacaan tuntutan diundur hingga pekan depan. 

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim menginstruksikan agar tuntutan tetap dibacakan pada Rabu (8/4/2026) mendatang. Langkah ini diambil agar tim kuasa hukum Resbob memiliki waktu yang cukup untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. 

Usai persidangan ditunda, Resbob sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring kembali ke mobil tahanan. Dengan nada rendah, ia mengaku pasrah dan akan menerima apa pun tuntutan yang dijatuhkan jaksa nantinya. 

"Saya akan menerima tuntutan yang dibacakan nanti. Ini sebagai bentuk penebusan dosa saya kepada suku Sunda," ujar Adimas Firdaus alias Resbob lirih. 

Kasus ini bermula dari unggahan konten video Resbob yang dinilai merendahkan dan menghina suku Sunda di media sosial. Akibat perbuatannya, ia didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka Laporan Azizah Salsha!

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal