Dalam berkas dakwaan, Resbob dijerat dengan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari konten bernada SARA tersebut.
Sidang akan dilanjutkan lusa dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.