Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

iNews TV
YouTuber Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda meminta maaf kepada masyarakat Sunda. (Foto: iNews)

Dalam berkas dakwaan, Resbob dijerat dengan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari konten bernada SARA tersebut. 

Sidang akan dilanjutkan lusa dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka Laporan Azizah Salsha!

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal