Sertifikat Tanah Akan Ditarik dan Diganti dengan Sertifikat Digital

Tim MNC Portal
pemerintah akan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi bentuk digital. (Foto : Ist)

Menurut Dwi, seritifikat elektronik akan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi sengketa, konflik, dan perkara pengadilan, serta menaikkan nilai registering property terkait peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Selain minimalisasi biaya transaksi pertanahan, kata Dwi, sertifikasi elektronik juga juga tepat di tengah pandemi yang membutuhkan interaksi pengguna dan penyedia layanan lebih minim.

Dwi mengatakan, Permen ATR 1/2021 akan berdampingan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 tahun 1997 tentang Penyelanggaraan Pendaftaran Tanah. Pasalnya, masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar, sehingga data fisik dan yuridis tanah belum seluruhnya tersedia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

57 tahun lalu

UBG dan Unmas Gagas Kosabangsa 2025, Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan

57 tahun lalu

Hadapi Era Digital, FEB UNY Latih Literasi Digital Siswa SMKN 1 Depok Sleman

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

57 tahun lalu

Terdampak Efisiensi, Kementerian ATR/BPN Tetap Kejar Target Konsolidasi Tanah 965 Bidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal