Sertifikat Tanah Akan Ditarik dan Diganti dengan Sertifikat Digital

Tim MNC Portal
pemerintah akan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi bentuk digital. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menarik seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik dan menggantinya dalam bentuk data elektronik. Penerapan digitalisasi sertifikat tanah ini akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dwi Purnama mengatakan, saat ini ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Proses penggantian sertifikat dilakukan dengan prioritas tertentu.

"Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya, Rabu (3/2/2021).

Dwi menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 1 tahun 2021. Langkah ini masuk dalam rangkaian transformasi digital yang mana tahun lalu ada empat layanan yang sudah didigitalisasi yaitu Hak Tanggungan, Pengecekan 
Sertikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

57 tahun lalu

UBG dan Unmas Gagas Kosabangsa 2025, Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan

57 tahun lalu

Hadapi Era Digital, FEB UNY Latih Literasi Digital Siswa SMKN 1 Depok Sleman

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

57 tahun lalu

Terdampak Efisiensi, Kementerian ATR/BPN Tetap Kejar Target Konsolidasi Tanah 965 Bidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal