Dijelaskannya, keputusan tersebut langsung dijalankan. Dia juga meminta semua komisioner Bawaslu Gunungkidul menggelar rapat pleno untuk menunjuk salah satu komisioner menjadi pelaksana tugas (PLt) Ketua.
"Begitu juga dengan Koordinator sekretariat Bawaslu Gunungkidul juga mendapatkan teguran keras," katanya.
Rapat Pleno DKPP ini lanjutnya, digelar pada Jumat (12/6/2020) lalu yang dilaksanakan oleh tujuh anggota DKPP yakni Muhammad selaku Ketua merangkap anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing selaku anggota. Kemudian keputusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu (24/6/2020) anggota DKPP Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati.
Sementara Ketika dikonfirmasi Is Sumarsono mengaku legowo dengan keputusan DKPP. Dia juga tidak akan menempuh jalur hukum terkait putusan DKPP.
"Saya sedang apes ini mas. Namun saya tetap menerima putusan sebagai bentuk loyalitas saya di Bawaslu," katanya singkat.