GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelengaga Pemilu (DKPP) mencopot Ketua BawasluGunungkidul Is Sumarsono. Keputusan ini dijatuhkan karena seleksi staf sekretariat Bawaslu Gunungkidul yang tidak transparan.
Dalam putusan nomor 45-PKE-DKPP /IV/2020 ditegaskan bahwa Is Sumarsono diberikan teguran keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Gunungkidul. Pencopotan mantan Anggota KPU Gunungkidul ini berawal dari aduan mantan staf sekretariat Bawaslu Destiana Kristanti yang diberhentikan dan dianggap tidak memenuhi syarat.
Padahal dalam tes tertulis, nilai Destiana ternyata paling tinggi daripada kandidat lain. Akibat merasa ada yang janggal, Destiana mengadukan Ketua Bawaslu ke DKPP dan berlanjut ke sidang DKPP.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan pihaknya sudah menerima salinan keputusan DKPP terkait kasus aduan mantan staf Bawaslu tersebut.
"Keputaan adalah teguran keras dan pemberhentian dari posisi Ketua Bawaslu Gunungkidul," kata Bagus, Kamis (25/6/2020).